Pages

Rabu, 01 Januari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Ready to move beyond the basics?

Enroll in this advanced DSLR course to explore more creative scenarios, image editing, and videography.
From our sponsors
Keadaan Emergency, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
Jan 1st 2014, 08:31

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang meluncurkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, bagaimana nantinya pelayanan kesehatan dengan adanya JKN ini?  
Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD mengatakan bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang me-launching JKN. Wamenkes berharap dengan sistem JKN ini, akses masyarakat ke pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.
 
"Kalau keadaan emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun belum mempunyai jaminan dan tidak boleh rumah sakit menarik jaminan," tutur Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD, dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014).
 
Namun, Wamenkes mengakui bahwa sistem JKN pada awal peluncurannya ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, dia berharap kontrol dan monitoring dari seluruh elemen bangsa bisa dikerjakan secara bersama-sama.
 
"Sehingga layanan kesehatan kepada masyarakat jauh lebih bagus dan kita harapkan tidak jatuh sakit, meskipun sudah memiliki kartu jaminan kesehatan," imbuhnya.
 
Sementara itu, Wamenkes mengatakan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Dia berharap, masyarakat yang menjadi peserta JKN merata di seluruh Indonesia pada 2019.
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions