Jakarta, Dicabutnya Perpres No 105/2013 dan Perpres No 106/2013 soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara dan keluarganya oleh Presiden SBY mendapat dukungan dari Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof Ali Gufron Mukti. Menurutnya pejabat sekarang tidak usah berobat keluar negeri karena sudah ada rumah sakit pemerintah yang mendapat sertifikat internasional.
Sertifikat Joint Commitee International (JCI) yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dikatakannya menambah jumlah rumah sakit pemerintah yang sudah berstandar internasional menjadi 4 buah. "RSCM, RSUP Sanglah, RSPAD Gatot Subroto dan sekarang RSUP Fatmawati sudah bertaraf internsional. Jadi tidak usah lagi pejabat berobat ke luar negeri," ujarnya pada acara pencanangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diadakan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014).
Dikatakannya bahwa saat ini ada tiga rumah sakit lagi yang sedang melakukan proses untuk mendapat sertifikat dari JCI. Ketiga rumah sakit itu adalah RS Dr Sardjito Yogyakarta, RS Adam Malik Meda,n dan RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Ia juga mengimbau pada pihak rumah sakit lain agar bersiap menghadapai perdagangan bebas.
"Perdagangan bebas juga akan menyentuh bidang kesehatan. Sehingga memungkinkan penanaman modal asing di bidang kesehatan di Indonesia. Kita jangan mau kalah," lanjutnya Prof Ali.
Pada rapat persiapan BPJS yang dilaksanakan di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin, Presiden SBY mencabut Perpres nomor 105 dan 106 tahun 2013 dengan alasan berbenturan dengan aturan yang tercantum dalam BPJS. SBY menjelaskan bahwa perpres tersebut sebenarnya memiliki sistem seperti asuransi. Setelah ditelaah, ternyata pasal-pasal dalam dua perpres tersebut ada yang tidak klop dengan sistem BPJS.
"Karena kita sudah punya sistem BPJS semua kita integrasikan ke situ, jadi pejabat negara, beserta keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu. Karena konsepnya asuransi kesehatan, kita telaah satu demi satu ada ketentuan yang tidak diperlukan, kalau BPJS dijalankan tidak klop dengan UU sebelumnya," papar SBY.
(vit/vit)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.