Jakarta, Dalam rangka meningkatkan kualitas program jaminan kesehatan bagi TNI dan Polri selama hampir sebulan dilaksanakan, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan TNI serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri pun menggelar rapat evaluasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap TNI dan Polri yang mendukung program JKN melalui BPJS Kesehatan. "Khususnya kesiapan fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri yang siap mendukung pelayanan kesehatan. Bukan hanya bagi peserta dari TNI dan Polri, namun terbuka bagi masyarakat umum," papar Fachmi.
Ditemui dalam rapat evaluasi yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (28/1/2014), Fachmi menyebutkan bahwa mengingat lonjakan peserta BPJS Kesehatan cukup tinggi, BPJS Kesehatan sangat terbantu dan diharapkan fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri juga terus meningkatkan mutu pelayanan.
Hingga saat ini jumlah peserta peralihan TNI sebanyak 859.216 peserta beserta anggota keluarga dan peserta Polri sebanyak 734.454 peserta beserta anggota keluarga. Peserta BPJS Kesehatan dari TNI dan Polri dapat menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk mendapat pelayanan selama kartu BPJS masih dalam proses penerbitan.
"Evaluasi hari ini dalam proses, tak melulu membahas masalah kesehatan. Mungkin saja kan INA-CBGs di fasilitas kesehatan TNI-Polri lebih baik sehingga bisa jadi contoh yang lain," papar dr Brigjen dr Daniel Tjen, SpS, Kapuskes TNI.
Sementara itu menurut Brigjen Pol Arthur Tampi, Kapusdokkes Polri, ada 3 permasalahan utama yang akan dibahas, yaitu masalah kepesertaan, fasilitas kesehatan, dan mekanisme.
"Kesempatan ini akan kita gunakan untuk cari solusi. Tujuannya satu, agar masyarakat TNI Polri bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Kami, TNI Polri, siap melaksanakan program JKN," tegas Arthur.
(ajg/vit)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.