ACAPKALI dokter dan dokter gigi merasa aman-aman saja dalam menjalankan praktiknya. Namun, hal tersebut bukan karena tahu akan aturan hukum di bidang kedokteran, tetapi justru sebaliknya.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh dosen magister hukum kesehatan Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH,MH. Dia mengatakan bahwa akibatnya ketika bersinggungan dengan kalangan penegak hukum, seorang dokter mudah gamang atau panik.
"Akibatnya, hal tersebut terkadang mendorong dokter semakin jauh melakukan kesalahan atau bahkan yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan apa-apa menjadi melakukan blunder," jelas Muhammad Luthfie di Lower Ground Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Oleh karena itu, menurut Muhammad Luthfie, seorang dokter perlu meningkatkan pengetahuan hukum kedokteran demi meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan pengetahuan akan hak dan kewajibannya.
"Sehingga nantinya memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan hukum berlaku," jelasnya.
(tty)