Posted: 26/11/2013 13:00
Ilustrasi (ninemsn.com.au)
Liputan6.com, Anggota Komisi D DPRD Riau Darisman Akhmad meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat menghormati proses hukum terkait ancaman mogok kerja pada 27 November 2013 sebagai solidaritas kepada dugaan malapraktik dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.
Berita Terkait
"Seharusnya IDI menghormati proses hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA, bukan menggelar aksi solidaritas untuk mogok walaupun masih melayani pada gawat darurat saja," kata Darisman Akhmad di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya meskipun ancaman mogok itu hanya untuk yang tindak gawat darurat saja, tetap saja itu tidak baik. Bisa saja nanti yang belum darurat menjadi darurat karena tidak ditangani lebih dahulu.
Ini sama saja menyuruh orang untuk sakit darurat dulu baru bisa ke rumah sakit. Lebih baik IDI fokus untuk mendukung peninjauan kembali pada kasus yan menimpa dokter di Menado tersebut.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau menggelar aksi berhenti melayani pasien pada 27 November sebagai bentuk solidaritas menolak kriminalisasi dokter terkait kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani di Manado.
"Tapi ini bukan mogok kerja, yang kita tidak layani hanya pasien penyakit yang tidak perlu tindakan darurat (emergency), misalkan sakit flu atau sunatan," kata Ketua IDI Riau, dr Nuzelly Husnedi.
Ia mengatakan, pada aksi solidaritas tanggal 27 November mendatang pihaknya tetap menjalankan fungsi dan tugas sesuai sumpah dokter namun tidak menyeluruh. Menurut dia, aksi tersebut dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dr Dewa Ayu yang dihukum 10 bulan penjara.
"Bahwa seorang dokter sebagai aset bangsa dalam menjalankan profesinya membantu masyarakat senantiasa mengutamakan kepentingan pasien dan memberikan kemampuan terbaik secara profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi sumpah dokter dan nilai-nilai etika," ujarnya.
Menurut dia, IDI Riau mendukung Aksi Solidaritas Keprihatinan Nasional Perhimpunan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Menteri Kesehatan agar dokter Ayu tidak menjalani hukuman selama proses Peninjauan Kembali diajukan.
(Abd)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.