Pages

Selasa, 22 Oktober 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Want free Kindle ebooks?

Sign up to receive the best freebie Kindle ebook deals in your email every day.
From our sponsors
Cerita di Balik PP Rokok, Kemenkes Cekcok dengan Industri Rokok
Oct 22nd 2013, 05:31

Posted: 22/10/2013 12:00

Cerita di Balik PP Rokok, Kemenkes Cekcok dengan Industri Rokok

(foto ilustrasi/cigarettezoom.com)

Liputan6.com, Jakarta : Ini adalah cerita di balik pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan dibuat. Saat pembuatannya dulu, Kementerian Kesehatan cukup mengalami banyak kendala terutama dengan industri rokok yang sempat `cekcok`.

Berita Terkait

Bambang Sulitomo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan menceritakan, pada saat terjadinya dialog pihak industri rokok mengatakan pemuatan gambar di bungkus rokok tidak terlalu efektif.

Pihak industri menilai, bahwa hanya dengan tulisan saja sudah dirasa cukup tak perlu gambar, mengingat masyarakat Indonesia yang sudah bisa membaca dan tidak buta huruf.

"Ketika mereka berkata seperti itu, ya terpaksa kita ngomongnya, 'Kalau tidak setuju bergambar, bagaimana kalau iklan-iklan (rokok) tidak usah bergambar, pakai tulisan saja. 'Kan masyarakat Indonesia sudah tidak ada yang buta huruf'," kata Bambang Sulitomo, dalam acara Lokakarta 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa' di Royal Hotel Kuningan.

Dalam dialog itu, lanjut Bambang, yang hadir tidak hanya dari pihak industri rokok saja. Tapi, ia juga mengundang LSM, dan asosiasi pengisap rokok.

Setelah melakukan dialog yang cukup panjang, akhirnya PP nomor 109/12 tersebut mencapai kata sepakat. Artinya, industri rokok dan pihak terkait yang ikut berdialog pada saat itu, setuju dengan aturan yang diberlakukan pada saat PP itu keluar.

"Artinya, pada bulan Juni tahun 2014, larangan bergambar itu akan ada," terang Bambang kepada Health Liputan6.com, Jakarta, ditulis Selasa (21/10/2013).

Dilanjutkan Bambang, PP 109/12 adalah peraturan pemerintah yang merupakan mandat dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Peraturan ini merupakan salah satu kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau berupa rokok dalam bidang kesehatan.

PP ini sangat diperlukan, mengingat bahwa menurut data WHO tahun 2008, Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India.

"Prevalensi merokok terus menerus meningkat, baik pada laki-laki maupun perempuan," kata Bambang

Sesuai dengan tujuan dibentuknya PP ini, pemerintah berupaya melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian serta menurunkan kualitas hidup tersebut.

(Adt/Igw)

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions